DEN DEWAN ENERGI NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

Sosialisasi dan Diskusi Pemanfaatan Energi Nuklir di Indonesia Dilihat Dari Aspek Lingkungan Hidup

10 Maret 2023 Berita

Yogyakarta,10/03/2023, Anggota DEN, Agus Puji memimpin Focus Group Discussion (FGD) mengenai Sosialisasi dan Diskusi Pemanfaatan Energi Nuklir di Indonesia Dilihat Dari Aspek Lingkungan Hidup. Rapat diselenggarakan secara hybrid, yang dihadiri oleh Anggota DEN lainnya, antara lain Satya Widya Yudha, As Natio Lasman, Yusra Khan, Musri, SAM Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Energi KLHK, Winarni Monoarfa dan Perwakilan KemenPAN-RB, BAPPENAS, BRIN, serta Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan, Yunus Saefulhak.

Anggota DEN, Agus Puji dalam pembukaannya mengatakan bahwa dalam rangka mengakselerasi pembangunan dan pengoperasian PLTN untuk mendukung terwujudnya Net Zero Emission 2060 perlu adanya sosialisasi dan diskusi pemanfaatan energi nuklir di Indonesia dilihat dari aspek lingkungan hidup. Selain itu, Pemerintah Indonesia berkomitmen dalam mencapai NZE pada tahun 2060 atau lebih cepat, dan berkomitmen juga untuk menurunkan target emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030, atau 41?ngan bantuan internasional.

PLTN yang berdaya besar, stabil, carbon free mempunyai kesempatan yang cukup besar untuk menggantikan PLTU sebagai pemasok beban dasar listrik. “Industri yang kuat harus didukung dengan energi yang kuat” tegas Agus Puji.

Agus Puji juga menjelaskan terkait kesiapan infrastruktur PLTN, mengacu pada The Integrated Nuclear Infrastructure Review (INIR) Mission to Review The Status of Indonesia’s National Nuclear Infrastructur oleh IAEA (2009), dari 19 butir infrastruktur energi nuklir pada fase satu, 16 butir siap menuju fase dua dan 3 butir belum siap menuju fase dua. Tiga butir dimaksud meliputi komitmen nasional, manajemen nuklir/NEPIO dan keterlibatan pemangku kepentingan. 

PLTN sudah masuk dalam roadmap transisi energi,  DEN telah berinisiasi untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Komite Pelaksana Program Energi Nuklir (KP2EN). “Saat ini RPerpres tersebut sedang proses pengajuan izin Prakarsa kepada Presiden melalui KemenPAN-RB sesuai peraturan perundang-undangan, dan diharapkan selesai ditahun ini” jelas Agus Puji.

Peneliti Senior PSLH UGM, M Pramono Hadi mengatakan bahwa perlunya dibuat kebijakan secara nasional untuk mengurangi emisi gas rumah kaca di Indonesia, karena seperti yang diketahui saat ini hampir 80% pembangkit listrik bersumber dari energi fosil. Oleh sebab itu, disamping mendorong penggunaan energi bersih dan ramah lingkungan, perlu juga melestarikan hutan untuk menyerap CO2. 

Anggota DEN, Satya Widya Yudha menjelaskan strategi pembangunan PLTN di Indonesia sangat komprehensif mengingat banyak aspek yang harus diperhatikan, selain aspek pemenuhan kebutuhan energi nasional juga diperhatikan aspek keselamatan dan keamanan. "Pembangunan PLTN tidak bisa berdiri sendiri karena ada dampak lintas batas negara, perlunya kesepahaman dan kesepakatan keselamatan PLTN antar negara tetangga", ungkapnya. Satya juga mengatakan perlu mendorong implementasi peraturan perundang-undangan terkait dengan nilai ekonomi karbon.

Lebih lanjut Anggota DEN As Natio Lasman menjelaskan bahwa diperlukan koordinasi dengan Bapeten terhadap manajemen resiko PLTN. "Tahapan-tahapan pembangunan PLTN juga harus didetailkan yang akan menjadi tugas KP2EN kedepannya", jelas As Natio

Senada dengan hal tersebut, Anggota DEN, Yusra Khan juga mengingatkan bahwa perlu juga diperhatikan aspek lingkungan khususnya pengolahan limbah PLTN yang akan dibangun.

Perwakilan KemenPAN-RB, Menadion Nasser mengatakan RPerpres mengenai KP2EN yang sedang dalam tahap pengajuan izin prakarsa perlu didukung dengan naskah akademis serta struktur organisasi, pada dasarnya KemenPAN-RB siap membantu untuk mendorong terbitnya RPerpres KP2EN.

Direktur Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan (SDEMP), BAPPENAS, Yahya Hidayat mengatakan pembangunan PLTN juga perlu dikoordinasikan dengan rencana jangka panjang PT. PLN. "Saat ini sudah ada Perpres No. 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik, Perpres EBT semakin memantapkan arah kebijakan percepatan pengakhiran masa operasional pembangkit listrik bersumber dari fosil", ungkapnya

Diakhir rapat, Agus Puji menjelaskan perlunya dibuat FGD yang melibatkan Bapeten dan Instutisi terkait untuk mensosialisasikan aturan yang sudah ada yang meliputi manajemen resiko, antisipasi kecelakaan dan kedaruratan termasuk pengelolaan limbah PLTN serta sekaligus merumuskan aturan yang belum terakomodir. (Teks: AM-RAD, Grafis: MB, Editor: DE)

Bagikan berita ini


© 2016 - 2023 Dewan Energi Nasional. All rights reserved.