Menteri ESDM DR. Darwin Zahedy Saleh mengukuhkan Tim Independen Pengendalian Keselamatan Migas (TIPK-Migas) dan Forum Pengendalian Kondisi Darurat Migas (FPKD-Migas), Jumat (29/4) acara yang berlangsung di Kementerian ESDM, pengukuhan ini untuk menjaga kehandalan instalasi dan peralatan industri migas serta analisis dan evaluasi penyebab kecelakaan.
Tim Independen Pengendalian Keselamatan Migas (TIPK-Migas) mempunyai tujuan mengambil langkah-langkah segera dan sistematis untuk pengendalian potensi bahaya dan penanganan kecelakaan yang menyangkut keselamatan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Anggota TIPK-Migas berjumlah 16 orang dengan komposisi keanggotaan: Instansi Pemerintah, Akademisi, Asosiasi Keselamatan, dan Professional.
TIPK-Migas memiliki tugas: melakukan analisa dan evaluasi terhadap sistem manajemen keselamatan migas yang digunakan oleh BU/BUT; melakukan analisa dan evaluasi atas laporan hasil audit keselamatan migas dan hasil investigasi terjadinya kecelakaan; melakukan audit keselamatan migas dan investigasi terjadinya kecelakaan apabila diperlukan berdasarkan penugasan Kepala Inspeksi; memberikan rekomendasi berdasarkan hasil analisa, evaluasi, audit, dan investigasi sebagaimana disebutkan diatas sebagai bahan penyempurnaan kebijakan keselamatan migas; melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Forum Pengendalian Kondisi Darurat Migas (FPKD-Migas) mempunyai tujuan: menyediakan informasi sarana, prasarana, dan sumber daya manusia untuk penanggulangan kondisi bahaya di kegiatan operasi migas; mengoptimalkan koordinasi antara BU/BUT dan pihak terkait dalam penanggulangan kondisi bahaya di kegiatan operasi migas; menjaga kesinambungan kegiatan operasi migas secara aman, andal dan akrab lingkungan; menjamin ketersediaan minyak dan gas bumi dalam negeri.
Tugas-tugas yang akan dilaksanakan oleh FPKD-Migas adalah: menyediakan dan selalu memperbarui informasi tentang ketersediaan sarana dan prasarana, SDM terkait dengan emergency kegiatan usaha migas; melakukan koordinasi dan komunikasi antara BU/BUT dan pihak lain dalam rangka penanganan emergency kegiatan usaha migas; membantu penanggulangan emergency kegiatan usaha migas.
FKPD-Migas ini beranggotakan industri migas hulu maupun hilir yang kesekretariatannya berada di Direktorat Jenderal Migas.
Sumber: siaran Pers KESDM (foto: doc. DJMigas).