DEN DEWAN ENERGI NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

FAQ DEWAN ENERGI NASIONAL

Beranda » Tentang Dewan Energi Nasional

Apa yang dimaksud dengan DEN itu?

DEN adalah Dewan Energi Nasional. Lembaga bersifat nasional, mandiri dan tetap yang bertanggungjawab atas Kebijakan Energi Nasional di Indonesia. DEN didirikan atas dasar amanat UU No. 30 Tahun 2007. Struktur Dewan Energi Nasional terdiri atas:

  • Ketua : Presiden
  • Wakil Ketua : Wakil Presiden
  • Ketua Harian : Menteri yang membidangi energi

Apa saja tugas Dewan Energi Nasional?

Dewan Energi Nasional sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 2007 bertugas:

  1. Merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR
  2. Menetapkan rencana umum energi nasional;
  3. Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi;
  4. Mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.

Tugas lainnya adalah mengatur tentang ketentuan mengenai jenis, jumlah, waktu dan lokasi cadangan penyangga energi.


Apa visi dan misi DEN ?

Visi: Terwujudnya Ketahanan Energi Guna Mendukung Pembangunan Nasional Berkelanjutan

Misi:

  1. Merancang dan Merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN)
  2. Menetapkan Langkah-Langkah Penanggulangan Kondisi Krisis dan Darurat Energi (KRISDAREN)
  3. Mengawasi Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Energi yang Bersifat Lintas Sektoral
  4. Menjadikan DEN Sebagai Lembaga Mandiri yang Efektif dan Terpercaya

Anggota DEN terdiri apa saja?

Anggota dari Unsur Pemerintah:

  1. Menteri Keuangan
  2. Menteri Perencanaan Pembangunan/Bappenas
  3. Menteri Perhubungan
  4. Menteri Perindustrian
  5. Menteri Pertanian
  6. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
  7. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Anggota dari Unsur Pemangku Kepentingan, yang sampai dengan saat ini sudah mengalami dua periode

Periode Pertama (2009-2014)

  1. Ir. Agusman Efendi (Konsumen)
  2. Alm. Prof. Widjajanto Partowidagdo Ph.D. (Teknologi)
  3. Prof.Ir. Rinaldy Dalimi (Akademisi)
  4. Ir. Eddie Widiono M.Sc. (Industri)
  5. Dr. Ir. Herman Darnel Ibrahim M.Sc. (Industri)
  6. Dr. Ir. Tumiran, M.Eng. (Akademisi)
  7. Dr. Ir. Mukhtasor, M.Eng., Ph.D. (Lingkungan Hidup)
  8. Prof. Dr. Herman Agustiawan (Konsumen)

Periode Kedua (2014-2019)

  1. Dr. Ir. Tumiran, M.Eng. (Akademisi)
  2. Dr. Ing. Pudji Untoro (Teknologi)
  3. Ir. Achdiat Atmawinata (Industri)
  4. Prof. Dr. Ir. Syamsir Abduh (Konsumen)
  5. Prof. Ir. Rinaldy Dalimi, M.Sc., Ph.D (Akademisi)
  6. Ir. Abadi Poernomo Dipl.,Geoth, En. Tech (Industri)
  7. Dr. A. Sonny Keraf (Lingkungan Hidup)
  8. Ir. Dwi Hary Soeryadi, M.Mt. (Konsumen)

Periode Kedua (2020-2025)

  1. Dr. Ir. Agus Puji Prasetyono, M.Eng., IPU. (Akademisi)
  2. Dr. Ir. Musri, M.T. (Akademisi)
  3. Ir. Satya Widya Yudha, M.Sc. (Industri)
  4. Dr. Ir. Herman Darnel Ibrahim M.Sc. IPU. (Industri)
  5. Ir. H. Daryatmo Mardiyanto (Konsumen)
  6. Dr. Ir. Eri Purnomohadi, M.M. (Konsumen)
  7. Dr. Ir. As Natio Lasman (TeknologiI)
  8. Dr. (HC) Yusra Khan, S.H. (Lingkungan Hidup)

Apa yang dimaksud dengan Kebijakan Energi Nasional?

Kebijakan Energi Nasional adalah Kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian energi dan ketahanan energi nasional.


Kebijakan-kebijakan mengenai energi nasional yang dibentuk agar dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam hubungan kebijakan pemerintah mengenai energi. Tujuan pengadaan KEN yaitu agar dapat dijadikan sebagai acuan dalam menata dan juga mengelola energi Indonesia di masa mendatang. KEN diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah no. 79 Tahun 2014.


Apa yang dimaksud dengan Rencana Umum Energi Nasional?

Rencana Umum Energi Nasional adalah kebijakan Pemerintah Pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat Nasional yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional.


Apa yang dimaksud dengan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P)?

Rencana Umum Energi Daerah Provinsi ( RUED-P) adalah kebijakan pemerintah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat Lintas Sektor untuk mencapai sasaran RUEN.


Bagaimana kedudukan KEN RUEN, RUED dan RUKN ?

Untuk menggambarkan kedudukan KEN RUEN, RUED dan RUKN ditunjukkan pada gambar dibawah ini

kedudukan-ken-ruen-rukn


Berapa Tahun kah masa jabatan Anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan (AUPK)?

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2008 pasal 13 ayat 2, masa Jabatan Dewan Energi Nasional dari unsur Pemangku Kepentingan adalah selama 5 ( Lima) Tahun


DEN melakukan berapa kali sidang dalam setahun?

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2008
Pasal 9 Ayat 1 : DEN melakukan sidang Paripurna secara berkala yang dihadiri Pimpinan Anggota DEN sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 ( satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan

Pasal 9 Ayat 2 : DEN melakukan sidang Anggota secara berkala yang dipimpin oleh ketua harian DEN dan dihadiri Anggota DEN sekurang – kurangnya 1 ( satu) kali dalam 2 ( dua) bulan atau sewaktu waktu jika diperlukan


 


© 2016 - 2023 Dewan Energi Nasional. All rights reserved.