DEN adalah Dewan Energi Nasional. Lembaga bersifat nasional, mandiri dan tetap yang bertanggungjawab atas Kebijakan Energi Nasional di Indonesia. DEN didirikan atas dasar amanat UU No. 30 Tahun 2007. Struktur Dewan Energi Nasional terdiri atas:
Dewan Energi Nasional sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 2007 bertugas:
Tugas lainnya adalah mengatur tentang ketentuan mengenai jenis, jumlah, waktu dan lokasi cadangan penyangga energi.
Visi: Terwujudnya Ketahanan Energi Guna Mendukung Pembangunan Nasional Berkelanjutan
Misi:
Anggota dari Unsur Pemerintah:
Anggota dari Unsur Pemangku Kepentingan, yang sampai dengan saat ini sudah mengalami dua periode
Periode Pertama (2009-2014)
Periode Kedua (2014-2019)
Periode Kedua (2020-2025)
Kebijakan Energi Nasional adalah Kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian energi dan ketahanan energi nasional.
Kebijakan-kebijakan mengenai energi nasional yang dibentuk agar dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam hubungan kebijakan pemerintah mengenai energi. Tujuan pengadaan KEN yaitu agar dapat dijadikan sebagai acuan dalam menata dan juga mengelola energi Indonesia di masa mendatang. KEN diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah no. 79 Tahun 2014.
Rencana Umum Energi Nasional adalah kebijakan Pemerintah Pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat Nasional yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional.
Rencana Umum Energi Daerah Provinsi ( RUED-P) adalah kebijakan pemerintah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat Lintas Sektor untuk mencapai sasaran RUEN.
Untuk menggambarkan kedudukan KEN RUEN, RUED dan RUKN ditunjukkan pada gambar dibawah ini
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2008 pasal 13 ayat 2, masa Jabatan Dewan Energi Nasional dari unsur Pemangku Kepentingan adalah selama 5 ( Lima) Tahun
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2008
Pasal 9 Ayat 1 : DEN melakukan sidang Paripurna secara berkala yang dihadiri Pimpinan Anggota DEN sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 ( satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan
Pasal 9 Ayat 2 : DEN melakukan sidang Anggota secara berkala yang dipimpin oleh ketua harian DEN dan dihadiri Anggota DEN sekurang – kurangnya 1 ( satu) kali dalam 2 ( dua) bulan atau sewaktu waktu jika diperlukan