Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Energi Nasional dan secara administratif bertanggung jawab kepada menteri yang membidangi energi. Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional.

Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Energi Nasional, serta fasilitasi kegiatan kelompok kerja. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi kegiatan Dewan Energi Nasional;
  2. pengelolaan administrasi umum dan fasilitasi kegiatan kelompok kerja;
  3. pemberian dukungan teknis fasilitasi perancangan dan perumusan kebijakan energi nasional, penetapan rencana umum energi nasional, dan pembinaan penyusunan rancangan Rencana Umum Energi DaerahProvinsi (RUED-P);
  4. pemberian dukungan teknis penanggulangan krisis dan darurat energi serta pengaturan jenis, jumlah, waktu, dan lokasi Cadangan Penyangga Energi;
  5. pemberian dukungan teknis penyelenggaran pengawasan pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral;
  6. pelaksanaan persidangan Dewan Energi Nasional;
  7. pelaksanaan urusan kerja sama di bidang energi dan urusan hubungan masyarakat; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri yang membidangi energi.

Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional terdiri dari:

1.    Biro Umum

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana kerja, keuangan dan perbendaharaan, hukum, kepegawaian dan organisasi, perlengkapan, kerumahtanggaan, ketatausahaan, perencanaan pengadaan barang/jasa, dan keprotokolan.

 

Dalam melaksanakan tugasnya, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi administrasi umum;
  • penyusunan rencana kerja, program dan anggaran, laporan, akuntabilitas, evaluasi kinerja, dan pengelolaan sistem informasi;
  • pengelolaan keuangan dan perbendaharaan;
  • penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan keputusan/ketetapan, pemberian pertimbangan, penelaahan, dan advokasi hukum, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
  • pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, pelaksanaan manajemen perubahan, dan pengurusan keanggotaan Dewan Energi Nasional;
  • pengelolaan urusan perlengkapan, kerumahtanggaan, dan ketatausahaan;
  • perencanaan pengadaan barang/jasa; dan
  • pengelolaan urusan keprotokolan.

 

2.    Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan;

Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan mempunyai tugas menyelenggarakan persidangan, penyiapan dan pengelolaan bahan persidangan Dewan Energi Nasional dalam rangka perancangan dan perumusan kebijakan energi nasional, penetapan rencana umum energi nasional, dan penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan, serta memfasilitasi kegiatan kelompok kerja.

 

Dalam melaksanakan tugasnya, Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan

menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan bahan perancangan dan perumusan kebijakan energi nasional, dan penetapan rencana umum energi nasional;
  • penyiapan bahan persidangan Dewan Energi Nasional;
  • penyiapan penyelenggaraan persidangan Dewan Energi Nasional;
  • penyiapan pembinaan penyusunan dan implementasi Rencana Umum Energi Daerah-Provinsi (RUED-P) dan perencanaan energi regional dan daerah;
  • penyiapan koordinasi perumusan kebijakan energi yang bersifat lintas sektoral;
  • penyiapan bahan rekomendasi Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan perencanaan di bidang energi lainnya;
  • penyiapan pelaksanaan urusan kerja sama di bidang energi dan hubungan masyarakat;
  • penyiapan perumusan perencanaan kemandirian energi nasional;
  • penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional, penetapan Rencana Umum Energi dan Rencana Umum Energi Daerah; dan
  • penyiapan pengelolaan fasilitasi kegiatan kelompok kerja.

3.    Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi.

Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi mempunyai tugas memfasilitasi penetapan langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi, serta memfasilitasi pengawasan pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.

  • Dalam melaksanakan tugasnya, Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi menyelenggarakan fungsi:
  • penyiapan fasilitasi penetapan langkah penanggulangan kondisi krisis dan/atau darurat energi;
  • penyiapan fasilitasi perumusan ketahanan energi;
  • penyiapan fasilitasi perumusan pengaturan jenis, jumlah, waktu dan lokasi cadangan penyangga energi;
  • penyiapan fasilitasi penyelenggaraan pengawasan pelaksanaan kebijakan energi yang bersifat lintas sektoral sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), dan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P); dan
  • penyiapan fasilitasi penyelenggaraan evaluasi hasil pengawasan pencapaian bauran energi nasional dan daerah.