Perpres No 41 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan Darurat Energi (Krisdaren)
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan Darurat Energi. Penetapan dan penanggulangan Krisis Energi dan Darurat Energi dilakukan terhadap jenis energi yang digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna akhir secara nasional.