Bauran Energi Nasional Tahun 2022

Sebagaimana telah ditetapkan dalam KEN dan RUEN, target pencapaian bauran energi primer nasional pada tahun 2022 adalah sebagai berikut: minyak bumi sebesar 89,2 MTOE (27,27%); gas bumi 73,7 MTOE (22,53%); batubara 112,9 MTOE (34,50%); dan energi baru terbarukan (EBT) sebesar 51,3 MTOE (15,69%) dengan target penyediaan energi primer nasional total sebesar 327,1 MTOE. Berdasarkan evaluasi pencapaian bauran energi primer nasional tahun 2022, total penyediaan energi adalah sebagai berikut: minyak bumi sebesar 77,3 MTOE (31,40%); gas bumi sebesar 34,3 MTOE (13,92%); batubara sebesar 104,4 MTOE (42,38%); dan EBT sebesar 30,3 MTOE (12,30%). Berdasarkan data-data tersebut, secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa sasaran target bauran energi primer nasional tahun 2022 tidak tercapai. 

Tidak tercapainya target bauran energi primer nasional tersebut terutama disebabkan oleh rendahnya pertumbuhan ekonomi di semua sektor pembangunan nasional. Hal ini mengakibatkan pertumbuhan di sektor energi menjadi terhambat. Pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dapat membuka potensi pasar baru bagi energi terbarukan tidak tumbuh sesuai harapan. Pada KEN dan RUEN, penyediaan energi primer nasional ditargetkan tumbuh rata-rata sebesar 7% per tahun atau mencapai 327,1 MTOE pada tahun 2022. Sementara itu, realisasi penyediaan energi primer hanya tumbuh rata-rata sebesar 4,7% per tahun.

Bauran Energi Nasional Tahun 2020

Kebutuhan dan konsumsi energi jangka pendek dan jangka panjang dalam penyediaan dan pemanfaatan energi berkelanjutan secara nasional, memerlukan arah dan langkah-langkah strategis pencapaian. Arah dan langkah-langkah strategis tersebut tertuang dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang telah ditetapkan dalam PP No. 79 Tahun 2014 tentang KEN. KEN merupakan implementasi dari amanat UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi. Adapun penjabaran dan rencana pelaksanaan KEN telah ditetapkan Pemerintah sebagai Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) melalui Perpres No. 22 Tahun 2017 tentang RUEN. RUEN merupakan pedoman bagi kementerian negara atau lembaga pemerintah non kementerian terkait dalam menyusun dokumen rencana strategis masing -masing. 

 

Indonesia sebagai negara yang memiliki sumber daya alam yang besar, luas wilayah sekitar 1,9 juta km² dan jumlah penduduk saat ini mencapai 267 juta jiwa (Bappenas, 2018) dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata 5% per tahun, dihadapkan pada kecenderungan peningkatan kebutuhan dan konsumsi energi. Energi fosil yang selama ini menjadi tumpuan utama dalam konsumsi energi, telah berdampak pada terkurasnya sumber daya alam yang tak terbarukan dan semakin ngginya dampak kerusakan lingkungan. Hal tersebut mendorong munculnya berbagai seruan untuk mengurangi dan membatasi pemanfaatan energi fosil  serta menggannya dengan Energi Baru Terbarukan (EBT).  Pemanfaatan EBT atau yang dikenal sebagai energi bersih (clean energy) sudah menjadi program aksi bersama dari berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.