Tugas Dewan Energi Nasional :

  1. Merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR
  2. Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN)
  3. Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi Krisis dan Darurat Energi (KRISDAREN)
  4. Mengawasi pelaksanaan kebijakan bidang energi yang bersifat lintas sektor

Tugas lainnya adalah mengatur tentang ketentuan mengenai jenis, jumlah, waktu dan lokasi cadangan penyangga energi.