Ketahanan Energi Indonesia 2015

Kebijakan energi Indonesia ke depan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) menggantikan Peraturan Presiden Nomor 05 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. Kebijakan pengelolaan energi didasarkan pada prinsip keadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian energi dan ketahanan energi nasional. KEN disusun sebagai pedoman untuk memberi arah pengelolaan energi nasional guna mewujudkan kemandirian energi dan ketahanan energi nasional untuk mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.

Ada beberapa kebijakan utama dalam KEN:

  1. Mengubah paradigma energi yang semula sebagai komoditi menjadi modal pembangunan,
  2. Memprioritaskan penggunaan energi baru terbarukan serta meminimalkan penggunaan minyak bumi dengan mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dan mengandalkan batu bara sebagai pasokan energi nasional,
  3. Mengurangi ekspor energi fosil secara bertahap terutama gas dan batu bara, dan menetapkan batas waktu untuk memulai menghentikan ekspor,
  4. Mengurangi subsidi BBM dan listrik secara bertahap sampai dengan kemampuan daya beli masyarakat tercapai serta mengalihkan subsidi untuk energiterbarukan,
  5. Mewajibkan Pemerintah untuk menyediakan Cadangan Penyangga Energi (CPE) dan cadangan strategis energi, di samping memastikan ketersediaan cadangan operasional oleh badan usaha.

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Setjen DEN 2015

Selama tahun 2015 Setjen DEN telah berhasil melaksanakan program dan kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana strategis 2015–2019. Keberhasilan Setjen DEN diukur dari capaian sasaran strategis dan indikator kinerja yang telah ditetapkan.

Tujuan pertama yang ingin dicapai oleh Setjen DEN adalah terwujudnya perumusan kebijakan di bidang energy yang bersifat lintas sector, penyusunan perencanaan energy, penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan persidangan Dewan Energi Nasional.