Aturan Baru LPG 3 Kg

Jakarta, 8/1/2024. Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto berbicara mengenai aturan baru LPG 3 kg. Acara ini diselenggarakan oleh IDTV. Menurut Djoko Siswanto konsumsi LPG nasional tumbuh rata-rata sebesar 4,4% pertahun dalam kurun 8 tahun terakhir atau mencapai 8,54 juta MT pada tahun 2022, konsumsi LPG terbesar adalah LPG 3 kg yang berkisar 86 – 91% dari total konsumsi LPG nasional, jelasnya.  

LPG yang dijual di Indonesia sebagian besar adalah LPG bersubsidi 3 kg yang sebenarnya diperuntukan untuk rumah tangga prasejahtera. Namun realitanya digunakan untuk rumah tangga mampu dan komersial sehingga terjadi subsidi yang tidak tepat sasaran, ungkapnya. 

Lebih lanjut pria yang kerap disapa Djoksis ini menyatakan terdapat perbedaan harga yang jauh antara Harga Jual Eceran (HJE) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada penjualan LPG bersubsidi 3 kg di beberapa daerah. Berbedanya HJE dengan HET karena HET ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), Pemda berwenang untuk menetapkan HET LPG subsidi 3 kg, yang menyebabkan harga LPG subsidi di setiap daerah berbeda,”, imbuhnya.

Diakhir Djoksis menambahkan bahwa pelaksanaan "pembelian LPG tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024", tutupnya. (Teks: DE, Infografis: CTA, Editor: YS)

Bagikan ini