Aplikasi SPEND: Integrasikan Perencanaan dan Pemantauan Energi

Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Energi Nasional (DEN) membangun Sistem Perencanaan dan Pemantauan Energi Pusat dan Daerah atau dikenal dengan SPEND, yang bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi perencanaan energi.

Untuk itu, Setjen DEN melakukan pembahasan dan menerima masukkan dari stakeholder seperti Kementerian PPN/ Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, BPPT, ITB, UI, IESR, PYC, WRI, dan UNDP MTR3E mengenai SPEND secara telekonferensi (22/7/2020).

Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan Sugeng Mujiyanto menjelaskan SPEND dikembangkan sebagai alat bantu untuk menganalisa rencana energi di tingkat nasional dan daerah, khususnya rencana perluasan akses listrik dan peningkatan pemanfaatan energi terbarukan.

Lebih lanjut, Sugeng menambahkan pengembangan SPEND sebagai konsep pemantauan, evaluasi dan pelaporan dari implementasi rencana pembangunan di bidang energi dan memfasilitasi diseminasi informasi antara para paktisi dan pakar perencanaan energi di tingkat nasional dan daerah.

Dukungan datang dari Energy Governance and Regulatory Specialist of ICED II Asclepias Rachmi Soerjono Indriyanto dalam pembangunan aplikasi SPEND untuk membantu pertukaran data, memudahkan pemantauan perencanaan energi tingkat nasional dan tingkat daerah.

Apresiasi disampaikan National Project Manajer UNDP MTRE3 Boyke Lakaseru terhadap SPEND, karena SPEND dapat melihat sisi perencanaan dan sisi realisasi, sekaligus gabungan dari teknis dan kebijakan, harapannya akan terlihat one stop shopping tentang energi di aplikasi SPEND.

Peneliti PYC Akhmad Hanan juga menyampaikan apresiasi SPEND sebagai bentuk inovasi dan membuka kerja sama mengenai pengelolaan data energi serta harapannya SPEND menjadi pionir pengembangan energi di daerah ke depan.

Selaras, Direktur Institut Indonesia untuk Ekonomi Energi (IIEE) Hakimul Batih menjelaskan SPEND diperlukan sebagai platform perencanaan dan pemantauan energi daerah dan nasional yang mampu mengagregasi, memproses dan analisis data terkini serta menyajikan dashboard untuk para pengambil keputusan.

Sedangkan Kasubdit Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Dalam Negeri Tavip Rubiyanto menekankan setelah Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) ditetapkan, perlu diinternalisasikan dalam RPJMD, sementara itu tidak semua RUED-P mencantumkan secara jelas tahun perencanaan yang dimaksud, untuk itu perlu dituangkan dalam SPEND sebagai alat bantu pengendalian.

Sementara itu, Kepala Bagian Fasilitasi Rencana Umum Energi Suharyati menyampaikan aplikasi SPEND masih pembangunan tahap awal dan masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki untuk memenuhi harapan model perencaaan dan pemantauan energi nasional dan Provinsi yang ideal.

Bagikan ini