Kebijakan Dekarbonisasi Melalui Instrumen Pajak Karbon

Dalam rangka mendukung target dekarbonisasi sektor energi dalam RPP KEN yang telah selaras dengan target ENDC 2030 dan komitmen NZE 2060. DEN menggelar FGD dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan dalam merumuskan rekomendasi langkah-langkah strategis terkait Kebijakan Dekarbonisasi melalui Instrumen Pajak Karbon.

Acara dibuka oleh Anggota DEN, Dr. Dina Nurul Fitria, S.E., M.T., CSCA., CRP dalam sambutannya Dina menjelaskan dalam rangka menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), pemerintah berkomitmen mendorong transisi energi menuju NZE di tahun 2060 atau lebih cepat. DEN saat ini telah menyusun prinsip pelaksanaan NZE dan peta jalan transisi energi, salah satunya melalui penerapan pajak karbon dan perdagangan karbon.

Dina juga menjelaskan bahwa Pemerintah telah berkomitmen yang kuat untuk menurunkan emisi GRK, yaitu sebesar 29% dari Bussines as Usual (BaU) atau sebesar 41% dengan bantuan internasional di tahun 2030. Sesuai dokumen updated Nationally Determined Contribution (NDC), sektor energi memiliki target untuk menurunkan emisi GRK sebesar 314 juta Ton CO2e dari BaU di tahun 2030 dan 446 juta Ton CO2e dengan bantuan internasional.

Tujuan dari instrument strategi pajak karbon adalah untuk meredam emisi secara nasional. Namun upaya tersebut perlu kebijakan pendukung lainnya. Salah satunya, pengenaan pajak karbon harus kebijakan insentif yang mendorong peralihan ke energi terbarukan yang ramah lingkungan.

Senada dengan hal tersebut Prama BKF Kemenkeu mengatakan bahwa strategi instrument pajak karbon merupakan peluang dalam upaya penurunan emisi, namun yang perlu diperhitungkan adalah pengusaha tidak hanya menerima beban/hukuman (punishment) jika menghasilkan emisi karbon, tetapi juga didorong dengan adanya insentif (reward) yang bisa didapat jika beralih ke teknologi ramah lingkungan.  “Selain itu, pemerintah juga harus berkomunikasi dengan semua pihak sehubungan kesiapan dan konsekuensi yang bakal dihadapi terkait dengan kebijakan ini, “tegasnya.

Retno Gumilang Dewi, Pusat Kebijakan Keenergian ITB menjelaskan pada COP 26 Glasgow ditetapkan bahwa semua negara akan terus menjaga kenaikan temperature global. Kebutuhan untuk mempercepat upaya pengurangan emisi antropogenik menjadi semakin mendesak. Retnot juga mengatakan bahwa pengelolaan karbon di tingkat perusahaan menjadi penting, dimana pajak dan perdagangan karbon akan mendukung percepatan pencapaian target Perjanjian Paris. 

PT. PLN, Anindita Satria mengatakan bahwa hingga tahun 2023, PLN telah mencapai penurunan emisi sesuai NDC sebesar 52 juta ton CO2 melalui implementasi beberapa inisiatif kunci. “Saat ini melalui scenario ARED, PLN merencanakan peningkatan kapasitas EBT beyond the greenest RUPTL untuk mencapai target NDC dan sebagai bridging menuju NZE 2060”, tegasnya.

Senada dengan hal itu, perwakilan PT. PLN IP, Dwi Handoyo mengatakan bahwa sejak tahun 2021 PLN berkomitmen untuk mencapai NZE di tahun 2060. Disamping itu, mengenai realisasi pelaksanaan nilai ekonomi karbon pada PLN IP pada tahun 2023, fase trading pertama 17 Oktober 2023 sebanyak 1.043.583 CO2e. 

Pada kesempatan akhir FGD, Anggota DEN, Dr. Dina Nurul Fitria, S.E., M.T., CSCA menyimpulkan beberapa hasil, antara lain: Dekarbonisasi sektor industri difokuskan pada 9 jenis sub sektor industri prioritas (industri semen, besi baja, gelas dan keramik, pupuk, kimia, tekstil, kertas, makanan minuman dan alat angkut). Sektor industri juga sedang menyusun road map dekarbonisasi menuju enhanced NDC 2030, NZE 2060 (dikaitkan dengan target industri secara global) yang akan menjadi basis penyusunan roadmap tata laksana perdagangan karbon di sektor industry dan penerapan pajak karbon sifatnya adalah untuk mendukung perilaku dekarbonisasi. Oleh karena itu, penerapannya seharusnya tidak membebani agar tujuan utama untuk mengurangi emisi karbon tercapai sekaligus daya saing industri juga terjaga, penerapan industri hijau, Lembaga Validasi dan Verifikasi Emisi GRK di sektor industri dapat menjaga daya saing. Untuk itu diperlukan peta penerapan pajak karbon tidak dikenakan untuk semua skala industri. (Teks: AM, Grafis: OT)

Bagikan ini