DEN Bahas Naskah Akademik RPP KEN

Bandung, 21/07/2023. Dewan Energi Nasional menyelenggarakan rapat pembahasan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) secara hybrid yang dihadiri oleh Anggota DEN Agus Puji Prasetyono, Musri Mawaleda, Herman Darnel Ibrahim, Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan Yunus Saefulhak, Tim Pusat Kebijakan Energi ITB, Tim Konsultan PT Niras serta Tim Teknis Kelompok Kerja Fasilitasi Kebijakan Energi.

Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEN, mengatur KEN dapat ditinjau kembali paling cepat dalam 5 tahun. Merujuk tujuan dan sasaran penyusunan Kebijakan Energi Nasional, serta mengantisipasi berbagai perubahan lingkungan strategis, Pemerintah dan DEN perlu mereview dan memutakhirkan target dan sasaran kebijakan dan perencanaan energi lintas sektoral jangka panjang yang lebih realistis sesuai kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan regional maupun global.

Tujuan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Kebijakan Energi Nasional ini yaitu merumuskan permasalahan yang dihadapi  dan solusi permasalahan tersebut, merumuskan dasar pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis RPP KEN, karena KEN juga menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) serta merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan, serta materi muatan RPP KEN.

Anggota DEN Agus Puji dalam membuka acara, menyampaikan bahwa Naskah Akademik adalah landasan dalam RPP KEN untuk menjawab pertanyaan terkait isi dari RPP KEN. Agus Puji juga menambahkan agar isu nuklir, lingkungan, dan kerja sama menjadi perhatian dan memiliki rujukan.

“Draf awal naskah akademis sudah disiapkan. Melalui pertemuan ini, diharapkan kami dapat memperoleh masukan, baik substansi maupun penyempurnaan bahasa agar bersifat deklaratif dan lugas,” tambah Agus Puji.

Anggota DEN Musri menambahkan untuk detail angka-angka seharusnya dibahas dalam RUEN, sedangkan kebijakan makro seperti pertimbangan masuknya nuklir perlu dimasukan dalam Naskah Akademik RPP KEN.

Anggota DEN Herman Darnel menyampaikan perlunya penyusunan proyeksi untuk mencapai NZE 2060 dan juga harus mementingkan Ketahananan Energi didalamnya. ”Perlu memasukan beberapa keterangan yang ada di dalam RPP KEN seperti transisi berkeadilan, ekonomi hijau, NEK seperti pajak dan perdagangan karbon serta perlu menambahkan dampak transisi energi Indonesia untuk komitmen global” pungkas Herman.

Pakar Pusat Kebijakan Energi ITB Retno Gumilang menjelaskan dan mempertegas kembali dasar rasional dengan merujuk tujuan dan sasaran penyusunan KEN, serta mengantisipasi berbagai perubahan lingkungan strategis, Pemerintah dan DEN perlu mereview dan memutakhirkan target dan sasaran kebijakan serta perencanaan energi lintas sektoral jangka panjang yang lebih realistis sesuai kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan regional maupun global.

Tim Konsultan PT Niras Farida Zed menyampaikan agar tidak terjadi kekeliruan di masa mendatang diharapkan isi Naskah Akademi yang ada di dalam RPP KEN harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 yang mengatur tentang penyelenggaraan energi di Indonesia.

Sebagai penutup, Agus Puji menambahkan akan terus menindaklanjuti draf Naskah Akademis RPP KEN ini dan diharapkan akan selesai minggu depan serta akan terus disempurnakan sehingga dapat memperkuat usulan panitia antar kementerian (PAK). (Teks: RAD, Grafis: MB, Editor: DR)

Bagikan ini