DEN Kejar Penyelesaian DIM dan Naskah Akademis RPP KEN

Bandung, 27/7/2023. Dewan Energi Nasional (DEN) tengah merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN). Mengacu Pasal 29 PP Nomor 79 Tahun 2014, KEN dapat dapat ditinjau kembali paling cepat 5 tahun. 

Model penyusunan RPP KEN, menurut Anggota DEN Satya Widya Yudha, hampir sama dengan Undang-Undang. Oleh karena itu, DIM menjadi salah satu persyaratan bersamaan dengan naskah akademis dan RPP KEN.

“Bila ini sudah kita lewati, maka berkas secara lengkap akan diserahkan dalam bentuk resmi ke kesekjenan minggu depan. Harapannya, ini tidak melampaui deadline, mengingat adanya tahun politik dan pemilu yang berpotensi menunda persetujuan RPP KEN,” ungkapnya dalam pembukaan Rapat Koordinasi Penyiapan Bahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RPP KEN di Bandung, Kamis (27/7).

Lebih lanjut, Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan Sekretariat Jenderal DEN Yunus Saefulhak menambahkan, pembahasan DIM bertujuan untuk memperoleh masukan dan menginventarisasi kembali pasal-pasal RPP KEN yang telah disepakati bersama.

“Ada pasal-pasal yang baru dan berubah. Hendaknya ada satu penjelasan yang sama, sehingga tim penyusun satu suara ketika harmonisasi dengan Kemenkumham dan rapat kerja dengan DPR,” terang Yunus.

Mengenai naskah akademis yang turut dibahas dalam rapat ini, perwakilan akademisi Retno Gumilang Dewi mengatakan, naskah akademis sangat diperlukan untuk menyediakan informasi dan bahan yang dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dan dasar rasionil untuk melakukan pembaruan KEN yang lebih adaptif dan realistis.

Sementara itu, Anggota DEN Agus Puji Prasetyono mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam mendukung proses penyelesaian RPP KEN, baik dari DEN, Kementerian/Lembaga, maupun akademisi.

“RPP KEN terus dibahas secara komprehensif dan kolaboratif. Ini menunjukkan DEN memang memiliki kemauan kuat agar RPP KEN dapat disahkan,” tutup Agus. (Teks: SL, Grafis: OT Editor: DR)

Bagikan ini