DEN Menyisir Pasal Pasal dalam RPP KEN

Depok, 03/08/2023. Dewan Energi Nasional melakukan rapat untuk menyempurnakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) hasil masukan dari kementerian/lembaga, asosiasi, dan akademisi yang dilaksanakan secara hybrid. Anggota DEN Herman Darnel Ibrahim memimpin acara dan dihadiri oleh Anggota DEN Agus Puji Prasetyono, Satya Widya Yudha, As Natio Lasman, Yusra Khan, Musri Mawaleda, Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto, Perwakilan Wakil Tetap Pemerintah Anggota DEN, serta Tim Teknis Kelompok Kerja Fasilitasi Kebijakan Energi.

Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEN, mengatur KEN dapat ditinjau kembali paling cepat dalam 5 tahun. Merujuk tujuan dan sasaran penyusunan Kebijakan Energi Nasional, dalam mengantisipasi berbagai perubahan lingkungan strategis, Pemerintah dan DEN perlu mereview dan memutakhirkan target dan sasaran kebijakan dan perencanaan energi lintas sektoral jangka panjang yang lebih realistis sesuai kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan regional maupun global.

Anggota DEN Satya Widya Yudha menyampaikan model penyusunan RPP KEN hampir sama dengan Undang-Undang. Maka dari itu, DIM menjadi salah satu persyaratan bersamaan dengan naskah akademis dan RPP KEN. Pembahasan DIM bertujuan untuk memperoleh masukan dan menginventarisasi kembali pasal-pasal RPP KEN yang telah disepakati bersama.

Herman Darnel Ibrahim mengatakan sesuai dengan tata tertib yang telah disampaikan, hanya Wakil Tetap Anggota DEN, atau wakil yang mempunyai surat tugas yang dapat memberikan masukan atas draft atau RPP KEN. “Apabila ada usulan peserta dari Kementarian, mohon agar masukan tersebut disampaikan kepada Menteri masing-masing, sehingga para Menteri dapat menyampaikannya pada Sidang Anggota”, tambah Herman

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa HDI ini menambahkan dalam RPP KEN yang baru, sistematika penulisan kebijakan pendukung dikelompokkan per kebijakan utama Pasal-Pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang dihapus dalam DIM perlu diberikan penjelasan. Beliau juga menyampaikan perlu dibuat Bab V tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) serta bab tentang Ketentuan Lain-Lain menjadi Bab VI.

Masukan dari perwakilan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM menyampaikan untuk mengamankan suplai energi dalam jangka panjang, diusulkan adanya alokasi dari sebagian penerimaan negara dari ekspor energi/sumber daya energi untuk pengembangan energi baru dan energi terbarukan. Lalu kemudian penggunaan frasa Energi Baru dan Energi Terbarukan diganti dengan Energi Terbarukan dan Energi Baru.

Sebagai penutup, Herman Darnel menyampaikan tahapan selanjutnya yakni Anggota DEN  masing-masing akan memberikan paraf dalam draf RPP KEN sebelum Sidang Anggota DEN. Lalu setelah itu draf RPP KEN yang telah disetujui dalam Sidang Anggota DEN akan di sampaikan ke DPR. (Teks: RAD, Infografis: OT, Editor: DR)

Bagikan ini