Dorong Implementasi RUED Provinsi Sulawesi Selatan

Makasssar,18/07/2023. Anggota DEN Musri, Agus Puji Prasetyono dan As Natio Lasman bersama Anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Andi Witiri dan Andi Yuliani Paris melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Selatan(Sulsel) dalam rangka mendorong implementasi RUED Provinsi Sulsel. Rombongan kunker diterima Ichsan Mustari sebagai Asisten 2 Gubernur Bidang Perekonomian, Prov. Sulsel.

Asisten 2 Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangungan, Ichsan Mustari menyampaikan bahwa saat ini Sulsel telah memiliki Perda No.2/2022 tentang RUED Prov. Sulsel. RUED merupakan penjabaran dari RUEN dalam upaya mencapai target-target nasional. RUED Sulsel disusun dengan cita-cita untuk mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi tentunya dengan memanfaatkan potensi energi daerah Sulsel. 

Ichsan juga menyampaikan bahwa Sulsel memiliki banyak potensi EBT yang harus dioptimalkan, sebagai contoh PLTB Sidrab 75 MW merupakan PLTB pertama dan terbesar di Indonesia yang berada di Provinsi Sulsel. Dalam penutupannya, Ichsan menyampaikan bahwa kerjasama dan sinergitas antara Pemerintah Daerah dan Pusat, termasuk dengan DEN dan Komisi VII DPR RI merupakan kunci dalam mengakselerasi dalam mendorong implementasi Perda RUED Sulsel serta upaya menyelesaikan permasalahan isu energi lainnya khususnya di Sulsel. Ichsan juga menyampaikan terima kasih atas kehadiran DEN dan Komisi VII DPR RI, “semoga kunker ini dapat membawa manfaat yang baik bagi Sulsel” tegasnya.

Anggota DEN, Musri dalam sambutannya mengatakan bahwa DEN terus melakukan pemantauan terhadap daerah yang telah menerbitkan RUED. DEN bersama Komisi VII DPR RI perlu aktif dalam melihat secara langsung kendala implementasi Rencana Umum Energi Daerah(RUED), karena RUED merupakan pedoman daerah dalam menyusun perencanaan energi daerah kedepan. “Seperti yang diketahui bersama, bahwa Perda RUED Sulsel telah berjalan satu tahun sejak tahun 2022, kita harus melihat bagaimana implementasi selama satu tahun ini, dan apa hambatannya sehingga kita bisa mencarikan solusi bersama”, tegasnya. Musri juga mengatakan bahwa PLTB Sidrab 75 MW merupakan komitmen Sulsel dalam mendorong pemanfaatan EBT, energi bersih serta energi yang ramah lingkungan. 

Anggota Komisi VII DPR RI, Ridwan Andi Witiri mengatakan bahwa Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, DEN, Komisi VII DPR RI serta pihak terkait lainnya perlu memperkuat kolaborasi guna mencapai target-target Peraturan Daerah (Perda) RUED Sulsel. Perda RUED merupakan program strategis untuk mencapai kemandirian, ketahanan energi, NZE khususnya didaerah Sulsel. Ridwan juga menjelaskan bahwa  melalui Perda ini dapat menciptakan lingkungan kerja bagi masyarakat dan lingkungan yang bersih melalui pengembangan EBT. Ridwan juga mengapresiasi Pemda atas terbitnya Perda RUED Sulsel, “namun dalam hal implementasi perlu kita lakukan kolaborasi bersama” tutupnya.

Anggota Komisi VII DPR RI, Andi Yuliani Paris mengatakan bahwa Komisi VII DPR RI bersama DEN komit untuk mendorong implementasi RUED Sulsel. Yuliana juga menyampaikan bahwa saat ini, sebagai contoh di Kabupaten Wajo sekitar 17.200 RT telah menggunakan jargas. Selain itu, dalam mendorong pemanfaatan EBT di Indonesia, saat ini DPR RI sedang merancang penyusunan RUU EBT. “Target nasional EBT 23% pada tahun 2025 sedangkan sampai saat ini baru sebesar 12%, perlu kebijakan strategis serta komitmen bersama untuk mencapai target tersebut.” tegasnya. 

Anggota DEN, Agus Puji menyampaikan Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi perubahan iklim. Target ratifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) Indonesia pada tahun 2030 adalah 29 persen (upaya nasional) dan 41 persen (dukungan internasional). “38 persen target reduksi emisi berasal dari sektor energi dan Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi GRK hingga 314 – 446 juta ton CO2 di tahun 2030”, imbuhnya.

Langkah pemerintah dalam mencapai target penurunan emisi adalah melaksanakan rencana aksi mitigasi di sektor energi dengan target penurunan emisi GRK sebesar 314,03 juta ton CO2 di 2030 melalui pemanfaatan energi terbarukan (170,4 juta ton CO2), konservasi energi (96,3 juta ton CO2), pembangkit energi bersih (31,8 juta ton CO2), fuel switching (10,02 juta ton CO2), dan reklamasi pasca tambang (5,46 juta ton CO2), pengurangan fugitive gas (industri migas), menuju zero flaring dan venting, penerapan CCS (Carbon Capture and Storage) dan CCUS (Carbon Capture Utilization and Storage) serta peningkatan kendaraan listrik.

Disamping itu, PLTN sudah masuk dalam roadmap transisi energi. DEN telah berinisiasi untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Komite Pelaksana Program Energi Nuklir (KP2EN). “Saat ini RPerpres tersebut sedang proses pengajuan izin Prakarsa kepada Presiden melalui KemenPAN-RB sesuai peraturan perundang-undangan dan diharapkan selesai ditahun ini” jelas Agus Puji.

Kepala Bidang EBT Prov. Sulsel, Andi Ishak mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Sulsel telah memiliki Perda No.2/2022 tentang RUED Prov. Sulsel, walaupun sedikit terlambat namun Sulsel yakin bisa berkontribusi dalam bauran energi nasional khusus pada pemanfaatan EBT. Andi juga mengatakan bahwa berdirinya PLTB Sidrab dan PLTB Jeneponto merupakan aksi nyata dan konkrit Pemda dalam mengembangan energi bersih. Disamping itu, Andi berharap kehadiran DEN dan Komisi VII DPR RI dapat membantu Sulsel dalam implementasi RUED Sulsel, “karena Sulsel memiliki komitmen dan potensi EBT yang sama besarnya”tegasnya. Selanjutnya, DEN bersama Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke PLTB Sidrab 75 MW.(Teks: AM, Grafis: CT, Editor: DE)

Bagikan ini