Kebutuhan Batubara Domestik Merupakan Prioritas

JAKARTA. Tahun 2009  produksi batubara adalah sebesar 254 juta ton. Pada tahun 2009 tersebut Indonesia mengekspor batubara sebanyak 198 juta ton, sedangkan untuk kebutuhan domestik hanya mencapai 56 juta ton, atau hanya sekitar 22% dari produksi nasional yang digunakan untuk kebutuhan domestik.Dari tahun-ke-tahun memang demikian, angka ekspor selalu sekitar 75-80% sedangkan domestik hanya sekitar 20-25% per tahunnya. Di sisi lain, terdapat sejumlah kebijakan Pemerintah yang mewajibkan para pelaku pertambangan batubara untuk lebih mementingkan kebutuhan batubara domestik sebelum dilakukan ekspor. Untuk perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), kewajiban ini bahkan dinyatakan di dalam perjanjian PKP2B tersebut, bahwa PKP2B bisa ekspor setelah kebutuhan domestik terpenuhi.

Setelah terbitnya UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penegasan tentang kewajiban mementingkan kebutuhan batubara domestik atau disebut juga dengan Domestic Market Obligation (DMO) semakin tegas seperti dinyatakan dalam pasal 5 ayat (1) UU tersebut bahwa "untuk kepentingan nasional, Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia dapat menetapkan kebijakan Pengutamaan Mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri". Secara jelas juga ketentuan ini disebutkan dalam pasal 84 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 23/2010 bahwa "Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi harus mengutamakan kebutuhan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri".  Mekanisme DMO ini semakin diperjelas dan dipertegas  dalam Peraturan Menteri No 34/2009 tentang Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral dan Batubara untuk Kepentingan Dalam Negeri. Selain itu setiap tahun Pemerintah akan mengeluarkan Keputusan Menteri yang berisikan tentang penetapan kebutuhan dan persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri.

Berbagai hal di atas, menegaskan bahwa Pemerintah telah menyiapkan perangkat  utama untuk berjalannya kebijakan DMO mineral dan batubara. Selanjutnya hal ini juga akan secara rutin dilakukan pengawasan dan evaluasi.

Domestik Sebagai Prioritas


Apa yang selanjutnya di perlukan ke-depan? Baik pelaku pertambangan batubara maupun para konsumen dalam negeri perlu komitmen bersama untuk mementingkan produksi batubara nasional untuk pertama-tama digunakan dalam negeri, dalam  konteks ini terutama adalah PLTU batubara dalam negeri sebagai pengguna batubara terbesar.

Dalam beberapa kesempatan Dr Bambang Setiawan, Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, menyampaikan bahwa para konsumen batubara dalam negeri khususnya PLTU baik dari PLTU swasta ataupun yang dibawah PT PLN sebelum membangun combustion system atau pembangunan boiler pada PLTU tersebut sebelumnya harus mempertimbangkan dan menggunakan kualitas batubara yang ada di dalam negeri. Bukan sebaliknya, boiler dibangun dahulu setelah itu baru batubaranya dicari. Kalau mekanismenya seperti ini bakalan repot karena bisa terjadi nantinya hanya sedikit yang bisa memenuhi spesifikasi  boiler tersebut.

Para konsumen batubara perlu melihat batubara domestik dahulu, karena dari sisi jarak pasti lebih dekat dibandingkan kalau harus impor, dari sisi ini dengan demikian batubara dalam negei pastinya akan lebih murah. Apalagi produksi batubara Indonesia sangat besar. Apabila mekanisme ini yang dipakai, para pembangun PLTU batubara dari sejak awal sudah bisa memperkirakan darimana saja nanti batubaranya datang dan sesuai dengan prinsip keamanan suplai, maka sebaiknya para calon pemasok ini harus lebih dari satu, minimal tiga pemasok dan itu direncanakan sejak awal.

Permasalahannya adalah bahwa kebutuhan domestik akan terus meningkat, dan pemerintah akan terus menjamin bahwa pasokan batubara dari para produsen batubara dalam negeri sudah memenuhi. Untuk itu memang harus dua arah yaitu konsumen dan produsen bekerjasama, agar dari sisi kualitas, jumlah, waktu, fasilitas dll bisa sesuai. Tentu saja yang tidak boleh dilupakan adalah dari sisi harga yang sering dijadikan alasan untuk jual ekspor karena katanya lebih menguntungkan. Untuk soal harga ini dianjurkan agar para pihak pelaku batubara menggunakan patokan harga batubara yang dikeluarkan Pemerintah secara bulanan, karena patokan tersebut telah mempertimbangkan 3 acuan harga internasional (Newcasle, Platts dan Global Coal) dan 1 harga domestik (ICI). Dengan cara ini, maka wacana impor batubara dapat dihindarkan dari sejak awal. Gunakanlah batubara domestik dahulu karena produksinya cukup besar. (Ditjen Minerbapabum)

Bagikan ini