Sekjen DEN Apresiasi Capaian EBT Jawa Barat

Bandung, 28/2/2024. Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengapresiasi capaian bauran energi baru terbarukan (EBT) Provinsi Jawa Barat tahun 2022 yang telah melampaui target, yaitu sebesar 25,81 persen dari target awal yaitu 20 persen pada tahun 2025. Hal ini disampaikan Djoko Siswanto pada acara Forum Perangkat Daerah Penyusunan Rencana Kerja Dinas ESDM Tahun 2025 dengan tema Akselerasi Transisi Energi Bersih dan Pembangunan Sumber Daya Mineral untuk Kesejahteraan Masyarakat Jawa Barat.

Pada kesempatan itu hadir pula Anggota DPRD Jawa Barat Cucu Sugyati, Kepala Bappeda Jawa Barat Iendra Sofyan, Kepala Dinas ESDM Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih, Direktur Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan Bappenas Nizar Marizi, dan Koordinator Penyiapan Program Konservasi Energi Kementerian ESDM Qatro Romandhi.

Djoko Siswanto yg akrab disapa Djoksis menyampaikan bahwa DEN telah selesai menyusun Grand Strategi Energi Nasional (GSEN) sebagai masukan pembaruan Kebijakan Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Nasional. "PP 79 Tahun 2014 itu umurnya sudah sepuluh tahun, jadi memang harus ditinjau kembali agar pasal-pasalnya sesuai dengan kebijakan iklim dan energi saat ini", jelasnya.

Lebih lanjut, Djoksis menjelaskan beberapa program strategis GSEN, yaitu menghentikan impor bahan bakar minyak jenis bensin dan elpiji, pemakaian kendaraan listrik serta kompor listrik, dan mendorong pemasangan PLTS. "Bahkan sekarang Indonesia sudah mampu mengubah minyak tanah menjadi avtur, bahan bakar untuk pesawat", ungkapnya.

Dalam paparannya, Djoksis juga menyatakan optimis terhadap capaian EBT yang grafiknya terus meningkat setiap tahun. "Kalau kita lihat grafiknya selalu naik, walaupun belum mencapai target, tapi kita optimis dengan upaya-upaya yang akan kita tempuh", imbuhnya.

Di akhir acara, Djoksis menyampaikan beberapa saran dalam rangka mendorong implementasi transisi energi di daerah, khususnya di Jawa Barat, yaitu dengan menyusun Peraturan Gubernur terkait kewajiban pemasangan PLTS atap bagi bangunan baru skala tertentu, penggunaan kompor listrik, serta jargas untuk daerah yang dilewati jalur pipa gas dan sumber gas, menentukan target moratorium penjualan kendaraan bahan bakar minyak khususnya sepeda motor, membebaskan pajak kendaraan listrik untuk meningkatkan minat masyarakat, serta memberikan kemudahan/insentif pengembangan EBT di Jawa Barat, meliputi panas bumi, mikro/mini hidro, tanaman industri untuk biomasa, dan lain-lain. (Teks: MM, Infografis: CTA, Editor: DE)

Bagikan ini