Siaran Pers: PP No. 73 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyusunan RUEN dan RUED

SIARAN PERS

Nomor: 7./KM.05/SJKS/2023

Tanggal: 15 November 2023

Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional Dan Rencana Umum Energi Daerah

Jakarta, 15/11/2023. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden  Nomor 73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi  Daerah pada 8 November 2023 lalu. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) sebagai penyempurnaan atas Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional.

Secara umum, Peraturan Presiden No.73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah dan  Rencana Umum Energi Daerah memiliki tujuan untuk mendukung tercapainya bauran energi primer sesuai target kebijakan energi nasional dan meningkatkan penyediaan energi baru sesuai potensi daerah sehingga perlu dukungan pendanaan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi juga untuk mengarahkan dan menyeragamkan penyusunan RUEN secara nasional dan RUED pada Provinsi.

Lebih lanjut, Perpres 73/2023 juga mengatur evaluasi pelaksanaan RUEN dan RUED. Evaluasi pelaksanaan RUEN dilakukan oleh Dewan Energi Nasional (DEN) dan dilaporkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku Ketua Harian DEN. Menteri ESDM, melalui Tim Penyusunan Rancangan RUEN, kemudian melakukan perubahan atas RUEN.

Di sisi lain, evaluasi pelaksanaan RUED dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan dilaporkan kepada DEN dan Kementerian. Selanjutnya, DEN dan Kementerian akan melakukan pembinaan penyusunan rancangan perubahan RUED yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah provinsi. Evaluasi RUEN dan RUED ini dilaksanakan setiap satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Perpres 73/2023 juga merinci jangka waktu, sinkronisasi dan integrasi, serta kondisi dan perubahan lingkungan strategis yang perlu diperhatikan dalam proses penyusunan RUEN dan RUED. Dalam peraturan tersebut, RUEN dan RUED disusun untuk jangka waktu sepuluh tahun dalam mencapai sasaran dan target KEN secara bertahap.

Sedangkan kondisi dan perubahan lingkungan strategis meliputi pertumbuhan ekonomi nasional, pertumbuhan penduduk nasional, kemampuan keuangan negara, perkembangan teknologi, dan/atau perubahan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Di samping itu, peraturan ini juga mengatur aspek sinkronisasi dan integrasi dalam penyusunan rancangan RUEN dan RUED yang dilakukan oleh DEN dan organisasi perangkat daerah.

Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan,


Yunus Saefulhak

Bagikan ini