Sosialisasi Roadmap Reformasi Birokrasi Setjen DEN

Kebijakan pembangunan Reformasi Birokrasi dilaksanakan dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan merupakan bagian terpenting dalam meningkatkan pelaksanaan pembangunan nasional. Kebijakan Reformasi Birokrasi pada akhirnya diharapkan dapat mencapai peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik, peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, dan peningkatan profesionalisme sumber daya aparatur pemerintah, serta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Berkaitan dengan hal tersebut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah melaksanakan kegiatan Reformasi Birokrasi yang meliputi 8 (delapan) area perubahan. Selain itu, untuk mencapai target dalam pelaksanaan kegiatan Reformasi Birokrasi, KESDM telah menyusun Roadmap Reformasi Biokrasi 2015-2019 di lingkungan KESDM sebagai salah satu upaya dalam percepatan Reformasi Birokrasi di lingkungan KESDM dan pedoman bagi unit kerja di lingkungan KESDM dalam menyusun program dan rencana aksi Reformasi Birokrasi. Sejalan dengan hal tersebut pada tanggal 29 April 2016 Setjen DEN menetapkan Roadmap Reformasi Biokrasi Setjen DEN 2016-2019 melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional Nomor 044 K/70/SJD2016 Tahun 2016 tentang Roadmap Reformasi Biokrasi Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional 2016-2019.
Pada pertangahan hingga akhir tahun 2016, KESDM telah melakukan inventarisasi terhadap data dan/atau kegiatan Reformasi Birokrasi melalui mekanisme Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) KESDM. Berdasarkan hasil penilaian sementara tersebut selanjutnya dilakukan evaluasi kembali oleh para Asesor PMPRB di lingkungan KESDM dengan membandingkan kembali capaian nilai PMPRB pada tahun-tahun sebelumnya dan kebutuhan terhadap bukti/data dukung (sebagai justifikasi terhadap update nilai PMPRB KESDM).

Pada tahun 2017 KESDM c.q. Biro Organisasi dan Tata Laksana KESDM, Inspektorat Jenderal KESDM, Asesor PMPRB KESDM dan/atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan KESDM, serta perwakilan dari unit organisasi di lingkungan KESDM telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan KESDM, hingga akhirnya pada Panel II PMPRB KESDM Tahun 2017, ditetapkan update nilai PMPRB KESDM yang akan di-submit ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Berdasarkan update nilai PMPRB (KESDM) yang (akan) di-submit ke KemenPAN RB tersebut perlu disusun strategi dan sinkronisasi rencana aksi tindak lanjut dari unit di lingkungan KESDM untuk mengawal agar PMPRB KESDM dapat disetujui oleh KemenPAN RB.

Download Dokumen

Bagikan ini