Transisi Energi Menuju NZE di Jawa Barat

Bandung, 28/11/2023. Pemerintah melalui Dewan Energi Nasional (DEN) tengah melakukan pembaruan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Pembaruan KEN tersebut, ungkap Anggota DEN Satya Widya Yudha, dilatarbelakangi oleh sejumlah urgensi diantaranya tidak tercapainya target indikator ekonomi dan sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi, perlunya kebijakan energi yang selaras dengan kebijakan perubahan iklim, serta telah tersedianya Grand Strategi Energi Nasional (GSEN) sebagai masukan pembaruan KEN dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Selain itu, adanya rapat kerja DEN dengan Komisi VII DPR RI yang mendukung pembaruan KEN sebagai salah satu Rencana Strategis DEN tahun 2021 – 2025, serta amanah pasal 29 PP KEN Nomor 79 Tahun 2014 bahwa KEN dapat ditinjau kembali paling cepat lima tahun juga menjadi faktor urgensi pembaruan KEN.

“Perbedaan yang mendasar pada PP KEN yang lama dan baru adalah bahwa sebelumnya kita mengamankan dan menyeimbangkan pasokan energi dengan batubara. Pada PP yang baru, kita akan meminimalkan penggunaan fosil dalam bentuk batubara dan bensin. Perbedaan lain, sebelumnya nuklir sebagai opsi terakhir. Pada PP yang baru kita menggunakan nuklir sebagai penyeimbang untuk mecapai target dekarbonisasi,” terang Satya dalam acara Policy Dialogue Transisi Energi Menuju Net Zero Emissions (NZE) Provinsi Jawa Barat di Bandung, Selasa (28/11).

Perubahan kebijakan lain dalam pembaruan KEN, lanjut Satya, juga menargetkan transisi energi mencapai puncak emisi pada tahun 2035 dan NZE pada tahun 2060. Sebelumnya, target dekarbonisasi adalah untuk mencapai pangsa EBT dalam bauran energi primer sebesar 23% di tahun 2025 dan 31% pada tahun 2050.

Pembaruan KEN tersebut, ungkap Kepala dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih, memberikan sejumlah implikasi terhadap daerah provinsi. Implikasi tersebut meliputi perlunya RUED Provinsi untuk direvisi setelah lima tahun ditetapkan, perlunya revisi RUED untuk memasukkan asumsi yang terdapat di dalam draf RPP KEN, serta perlunya upaya peningkatan pemanfaatan EBT di tiap provinsi yang tidak hanya mengandalkan APBD, tetapi juga pendanaan alternatif lainnya. Oleh karena itu, Provinsi Jawa Barat akan melakukan pemutakhiran terhadap Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang telah ada saat ini.

Perwakilan Badan Perencanaan Pembangungan Daerah Provinsi Jawa Barat Eka menambahkan bahwa sumber emisi GRK pada sektor energi di Jawa Barat berasal dari pembangkit dan penggunaan energi. “Semakin banyak energi yang digunakan, maka semakin besar pula emisi GRK yang dihasilkan. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya mendorong transisi ke sumber energi terbarukan dan mengurangi penggunaan batubara, serta meningkatkan efisiensi energi," terangnya.

Bagikan ini