DEN Diskusi Bersama Kemendagri dan Bappenas

Jakarta, 19/3/2024. Dewan Energi Nasional (DEN) melaksanakan diskusi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Pertemuan ini dilaksanakan di kantor DEN, Jalan Gatot Subroto Kavling 49, Jakarta.

Dalam diskusi ini hadir Anggota DEN Musri Mawaleda, Agus Puji Prasetyono, dan Yusra Khan, Direktur Ketenagalistrikan, Telekomunikasi dan Informatika Bappenas Taufik Hidayat Putra, Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan Setjen DEN Yunus Saefulhak, dan perwakilan dari Kemendagri.

Anggota DEN Musri Mawaleda menyampaikan tujuan pertemuan ini adalah melakukan diskusi terkait Surat Edaran Bersama Kemendagri dan Bappenas tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025 sampai dengan 2045. "Surat edaran ini bentuk langkah bersama dan diskusi ini agar terciptanya koherensi", jelasnya.

Penyusunan Peraturan Daerah RUED Provinsi merupakan amanah langsung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. RUED Provinsi digunakan sebagai panduan untuk pengelolaan energi di daerah. Dokumen RUED berisi perencanaan pemenuhan energi jangka panjang hingga tahun 2050 dan mengakomodasi pembangunan infrastruktur energi di daerah dalam menunjang pembangunan daerah. "Hingga awal Maret 2024 terdapat 33 Provinsi telah menetapkan Perda RUED", ungkap Musri.

Direktur Ketenagalistrikan, Telekomunikasi dan Informatika Bappenas Taufik Hidayat Putra menyatakan Bappenas telah melakukan fasilitasi, koordinasi, dan asistensi dalam penyelerasan RPJPD dengan RPJPN. Beberapa Provinsi telah melakukan pencermatan lanjutan bersama Bappenas, diantaranya Provinsi Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Papua Barat Daya, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan seluruh Provinsi di Kalimantan. (Teks: MM, Infografis: CTA, Editor: DE)

Bagikan ini